Senin, 22 Agustus 2016

Hukum Hormat kepada Bendera





Hadlaratusy Syaikh KH. Hasyim Asy'ari pernah Dawuh :  "Agama dan Nasionalisme adalah dua kutub yang tidak berseberangan. Nasionalisme adalah bagian dari Agama, dan keduanya saling menguatkan" Sehingga termasuk menghormat bendera merah putih hukumnya diperbolehkan karena termasuk bagian dari nasionalisme.


Menghormati bendera termasuk sesuatu yang tidak dibahas secara eksplisit di dua sumber hukum Islam Al-Quran dan al-hadits mengingat upacara bendera itu dulu tidak umum dulakukan. Sebagian ulama mengambil dalil dari kedua sumber yang kira-kira agak relevan dengan masalah ini. Karena itu, terjadi perbedaan pendapat dalam soal hukum menghormati bendera seperti diurai di bawah.

PENDAPAT AHLUSUNNAH YANG MEMBOLEHKAN HORMAT BENDERA
Syekh Athiyah Shaqar, mantan ketua majelis Fatwa Al-Azhar Mesir mengatakan bahwa menghormati bendera diperbolehkan karena bukan ibadah.

Syekh Athiyah Shaqar, mantan ketua majelis Fatwa Al-Azhar Mesir mengatakan bahwa menghormati bendera diperbolehkan karena bukan ibadah.

فتحية العلم بالنشيد أو الإشارة باليد في وضع معين إشعار بالولاء للوطن والالتفاف حول قيادته والحرص على حمايته، وذلك لا يدخل فى مفهوم العبادة له، فليس فيها صلاة ولا ذكر حتى يقال : إنها بدعة أو تقرب إلى غير الله
Artinya: Menghormati bendera dengan lagu atau isyarat tangan dalam situasi tertentu itu menunjukkan kesetiaan pada tanah air, berkumpul di bawah kepemimpinannya, dan komitmen untuk mendukungnya. Sikap itu tidak masuk dalam pengertian ibadah kepada bendera itu. Penghormatan bendera bukanlah shalat atau dzikir sampai ada yang bilang itu bid’ah atau ibadah pada selain Allah.[1]

Abdurrahman Syaiban–ketua Majelis Ulama Al-Jazair (جمعية العلماء المسلمين الجزائريين) tahun 1999-2001 — mengatakan bahwa berdiri saat dinyanyikan lagu kebangsaan atau menghormati bendera tidak bertentangan dengan syariah dan aqidah karena tidak ada nash (dalil Quran hadits) yang mengharamkannya.
Abudurrahman Syaiban berkata:

أن القول بعدم جواز الاستماع إلى النشيد الوطني أو الوقوف له أمر غير مؤسس دينيا، وليس هناك أي نص يحرمه أو يكرهه، بل على عكس ذلك، هو أمر محبب، لأن ديننا الحنيف أكد أن ”حب الوطن من الإيمان” والعلم والنشيد والراية وونياشين هي علامات رمزية واصطلاحات حياتية لا علاقة لها بالشرع
Artinya: Pendapat tidak bolehnya mendengarkan lagu kebangsaan atau berdiri saat dinyanyikan tidak memiliki dasar syariah. Tidak ada dalil apapun yang mengharamkan atau memakruhkannya. Justru sebaliknya: itu perkara yang dianjurkan. Karena, agama Islam menyatakan bahwa “Cinta tanah air itu bagian dari iman.” Sedangkan lagu dan bendera itu adalah tanda dan simbol kehidupan yang tidak ada kaitannya dengan syariah.[2]















Tidak ada komentar:

Posting Komentar