Hadlaratusy Syaikh KH. Hasyim Asy'ari pernah Dawuh : "Agama dan Nasionalisme adalah
dua kutub yang tidak berseberangan. Nasionalisme adalah bagian dari Agama, dan
keduanya saling menguatkan" Sehingga termasuk menghormat bendera merah
putih hukumnya diperbolehkan karena termasuk bagian dari nasionalisme.
Menghormati bendera termasuk sesuatu yang
tidak dibahas secara eksplisit di dua sumber hukum Islam Al-Quran dan al-hadits
mengingat upacara bendera itu dulu tidak umum dulakukan. Sebagian ulama
mengambil dalil dari kedua sumber yang kira-kira agak relevan dengan masalah
ini. Karena itu, terjadi perbedaan pendapat dalam soal hukum menghormati
bendera seperti diurai di bawah.
PENDAPAT AHLUSUNNAH YANG MEMBOLEHKAN
HORMAT BENDERA
Syekh Athiyah Shaqar, mantan ketua majelis
Fatwa Al-Azhar Mesir mengatakan bahwa menghormati bendera diperbolehkan karena
bukan ibadah.
Syekh Athiyah Shaqar, mantan ketua majelis
Fatwa Al-Azhar Mesir mengatakan bahwa menghormati bendera diperbolehkan karena
bukan ibadah.
فتحية العلم بالنشيد أو الإشارة باليد في وضع معين إشعار بالولاء للوطن
والالتفاف حول قيادته والحرص على حمايته، وذلك لا يدخل فى مفهوم العبادة له، فليس
فيها صلاة ولا ذكر حتى يقال : إنها بدعة أو تقرب إلى غير الله
Artinya: Menghormati bendera dengan lagu
atau isyarat tangan dalam situasi tertentu itu menunjukkan kesetiaan pada tanah
air, berkumpul di bawah kepemimpinannya, dan komitmen untuk mendukungnya. Sikap
itu tidak masuk dalam pengertian ibadah kepada bendera itu. Penghormatan
bendera bukanlah shalat atau dzikir sampai ada yang bilang itu bid’ah atau
ibadah pada selain Allah.[1]
Abdurrahman Syaiban–ketua Majelis Ulama
Al-Jazair (جمعية العلماء المسلمين الجزائريين) tahun
1999-2001 — mengatakan bahwa berdiri saat dinyanyikan lagu kebangsaan atau
menghormati bendera tidak bertentangan dengan syariah dan aqidah karena tidak
ada nash (dalil Quran hadits) yang mengharamkannya.
Abudurrahman Syaiban berkata:
أن القول بعدم جواز الاستماع إلى النشيد الوطني أو الوقوف له أمر غير مؤسس
دينيا، وليس هناك أي نص يحرمه أو يكرهه، بل على عكس ذلك، هو أمر محبب، لأن ديننا
الحنيف أكد أن ”حب الوطن من الإيمان” والعلم والنشيد والراية وونياشين هي علامات
رمزية واصطلاحات حياتية لا علاقة لها بالشرع
Artinya: Pendapat tidak bolehnya mendengarkan
lagu kebangsaan atau berdiri saat dinyanyikan tidak memiliki dasar syariah.
Tidak ada dalil apapun yang mengharamkan atau memakruhkannya. Justru
sebaliknya: itu perkara yang dianjurkan. Karena, agama Islam menyatakan bahwa
“Cinta tanah air itu bagian dari iman.” Sedangkan lagu dan bendera itu adalah
tanda dan simbol kehidupan yang tidak ada kaitannya dengan syariah.[2]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar